Jangan Main-main! Pelemparan Kereta Api Bisa Berakibat Fatal, Pelaku Terancam Hukuman Berat!"

Kereta api melintas di sebuah kawasan persawahan. Ist 

PADANG-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api yang terus berulang.

Insiden ini bukan hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga membahayakan nyawa penumpang dan awak kereta. Sepanjang tahun 2024, tercatat tiga kasus pelemparan yang meresahkan:

29 Januari 2024: Kereta Api (KA) Pariaman Ekspres (B1) relasi Naras – Pauhlima menjadi sasaran pelemparan.

27 Maret 2024: Giliran KA Lembah Anai (B20) yang mengalami kerusakan akibat pelemparan.

27 Mei 2024: KA Pariaman Ekspres (B3) relasi Naras – Pauhlima kembali menjadi korban aksi tidak bertanggung jawab ini.

Akibat dari tindakan tersebut, kaca-kaca kereta api pecah, menciptakan risiko cedera bagi penumpang dan mengganggu operasional kereta. Untungnya, hingga awal tahun 2025, belum ada laporan mengenai insiden serupa.

"Tindakan pelemparan ini sangat kami sesalkan. Ini bukan sekadar kenakalan biasa, tetapi tindakan kriminal yang dapat berakibat fatal. Kereta api adalah sarana transportasi publik yang harus kita jaga bersama," tegas Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin.

KAI Divre II Sumbar menegaskan bahwa pelaku pelemparan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku:

Ayat 1: Pelaku yang sengaja membahayakan lalu lintas umum kereta api terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Ayat 2: Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan kriminal ini. Siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan, akan kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata As’ad.

Dalam kasus pelaku di bawah umur, meskipun proses hukum pidana tidak dapat dijalankan, KAI Divre II Sumbar akan mengambil langkah tegas. Pelaku dan orang tua mereka akan diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, serta mengganti kerugian yang dialami KAI.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, KAI Divre II Sumbar akan meningkatkan upaya pengawasan dan pencegahan:

Memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum (TNI/Polri) untuk patroli di area rawan.

Mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di sekitar jalur kereta api, mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pelemparan.

Melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan kereta api.

KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api. "Kereta api adalah aset kita bersama. Mari kita jaga agar tetap aman dan nyaman untuk semua," pungkas As’ad.







 

0 Comments