Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rj Budiman, |
Eva Yandri berpegang teguh pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 sebagai dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses pelantikan. Ia khawatir penundaan berlarut-larut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat roda pemerintahan di daerah.
"Sampai sekarang belum ada keputusan penundaan pelantikan. Bahkan saat saya mengantarkan berkas ke Kementrian Dalam Negeri bersama teman-teman DPRD Sumbar, sempat kami pertanyakan jadwal, masih sesuai rencana,"sebutnya Selasa (21/1) di Padang.
Dikatakannya, secara hukum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masih pada tanggal 7 Februari 2025. Jadwal tersebut sudah ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang masih berlaku.
"Belum ada dasarnya diundur, jadi masih sesuai jadwal,"tambahnya.
Disebutkannya, jika alasan pengunduran pelantikan yang diwacanakan oleh beberapa pihak diikuti, maka pelantikan kepala daerah juga tidak dapat digelar pada Maret 2025. Karena masih akan ada kemungkinan memakan waktu menunggu Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi daerah yang mendapatkan PSU hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau alasannya harus serentak, nanti jika ada PSU. Jelas akan memakan waktu lagi, menunggu hasil PSU. Jika ada lagi gugata, maka menambah waktu. Bisa-bisa Juni 2025 pelantikan" ungkapnya.
Meski begitu, Sekretaris Gerindra Sumbar tersebut juga tetap menunggu hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR RI untuk pelantikan kepala daerah nantinya.
"Kalau sekarang belum ada kepastian apakah diundur, jika memang ada pertimbangan lain. Kita lihat saja nanti,"ulasnya.
Sebelumnya, mencuat wacana pelantikan kepala daerah terpilih diundur pelaksanaannya. Mengingat sejumlah daerah masih bersengketa di MK.
Seperti disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025. YB
0 Comments