PADANG-Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk makanan dan minuman di Padang Rabu (18/12).
Dalam sidak yang melibatkan sejumlah instansi terkait, BBPOM Padang mendatangi tiga toko retail di sepanjang Jalan Pondok, Kota Padang. Di sana ditemukan tiga produk yang tidak sesuai standar.
"Tiga produk yang ditemukan berupa susu kaleng yang mengalami kerusakan kemasan, makanan pendamping ASI (MPASI) serta makanan kaleng yang tidak ada izin BPOM," kata PFM Ahli Madya Substansi Penindakan BBPOM Padang, Dra. Patria Dehelen, Apt, disela-sela berlangsungnya sidak.
Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang kedapatan menjual produk-produk yang tidak memenuhi syarat. “Produk yang disita akan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan untuk melindungi konsumen,” tegas Patria.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan teliti dalam memilih produk makanan dan minuman. Cek selalu label kemasan, tanggal kadaluarsa, dan izin edar sebelum membeli. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan," imbuhnya.
Operasi pengawasan telah dimulai sejak 28 November 2024 hingga 2 Januari 2025. Selama itu petugas BBPOM melakukan pemeriksaan secara intensif mulai dari distributor besar, toko ritel, hingga pasar tradisional. Fokus utama pengawasan adalah pada produk-produk yang biasa dijadikan parcel atau hampers untuk hadiah Natal dan Tahun Baru.
Disebutkannya, produk yang tidak sesuai standar tersebut dibawa ke kantor BBPOM untuk diperiksa. Kemudian barulah nanti dimusnahkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, yang turut serta dalam sidak tersebut, mengapresiasi upaya BBPOM dalam menjaga keamanan pangan di Kota Padang. "Kami akan terus mendukung upaya BBPOM dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Andree.
Sementara, Plt Kepala BBPOM Padang Hilda Murni meminta masyarakat untuk melakukan cek label untuk memastikan sebuah produk memiliki label yang lengkap, termasuk nama produk, nama produsen, tanggal produksi, dan tanggal kadaluarsa.
"Perhatikan kemasan, pilih produk dengan kemasan yang utuh dan tidak rusak.
Hindari produk tanpa izin edar. Jangan membeli produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Beli di tempat terpercaya dan utamakan membeli produk di tempat yang terpercaya dan memiliki izin resmi," pungkasnya.
0 Comments