Perpanjangan diskon pajak hingga Desember 2024 |
PADANG-Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat! Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan diskon dan bebas denda pajak kendaraan hingga akhir tahun ini. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak Anda dan dapatkan kendaraan yang legal. Jangan lewatkan promo menarik ini!
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat kembali hadirkan kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak mendapatkan diskon pokok pajak, selain itu juga bebas denda.
"Kami mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program ini yang dimulai besok hingga 31 Desember 2024 mendatang," sebut Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, Senin (30/9) di kantornya.
Dikatakannya, ke depan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) akan memberlakukan kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika ini terlaksana maka kendaraan yang tergolong kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan ilegal.
"Ini kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghidupkan pajak, selain terhindar dari penghapusan data kendaraan, pembayaran pajak juga dapat diskon," paparnya.
Dijelaskannya, Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak.
Insentif atau keringanan yang diberikan meliputi, pertama pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo.
Untuk keringanan ini, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut, pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai denagn 30 hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak. Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari pokok pajak.
Keringanan kedua, pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan diberikan pengurangan sebagai berikut, pembayaran pada bulan Oktober 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak.
0 Comments