Sumbar Jadi Pionir: ASN Wajib Tabung Pajak, Bebaskan Beban Keuangan Negara

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon didampingi Kabid Kabid Pengelolaan Pendapatan DaerahYessi Gustriani saat memberikan keterangan pers. Dok Kitapunya

PADANG– Dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak dan mempermudah proses pembayaran, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan program inovatif: tabungan pajak wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang terbilang berani ini menjadikan Sumbar sebagai pelopor di tingkat nasional.

Mulai tahun 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar diwajibkan membuka rekening tabungan pajak. Uniknya, program ini akan terintegrasi dengan sistem pembayaran Tunjangan Kinerja (TPP) sehingga setiap bulan, sebagian dari TPP akan secara otomatis dipotong dan disetorkan ke rekening tabungan pajak tersebut.

"Tujuan utama program ini adalah untuk memastikan seluruh ASN memenuhi kewajiban perpajakannya secara disiplin," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbar, Syefdinon saat telekonferen dengan sejumlah media di kantornya, Senin (7/10).

"Dengan sistem auto-debit, diharapkan tidak ada lagi ASN yang terlambat atau bahkan lupa membayar paja," sambungnya.

Dijelaskannya, program tabungan pajak ini tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga memberikan kemudahan bagi ASN. Dengan adanya auto-debit, ASN tidak perlu lagi repot-repot mengurus pembayaran pajak secara manual. Selain itu, program ini juga membantu ASN mengatur keuangan pribadi dengan lebih baik. YL


0 Comments