Satpol PP Padang Ciduk Penyewa Kos-kosan Campur, Dokumen Izin Tak Lengkap

 

Suasana razia di salah satu hotel dan kos-kosan di Padang. Ist
PADANG-Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga melanggar peraturan daerah saat melakukan razia di sejumlah kos-kosan dan hotel pada Rabu malam (11/09).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya kos-kosan yang tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan bahkan ditemukan seorang laki-laki menginap di kos-kosan khusus perempuan di kawasan Jalan Niaga. Selain itu, sebuah hotel di Jalan Bandar Pulau Karam juga diduga melanggar peraturan.

"Kami tidak akan tolerir pelanggaran terhadap peraturan daerah," tegas Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra melalui Kabid P3D, Rio Ebu Pratama. 

"Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang," sambungnya.

Kos-kosan dan hotel yang ditemukan pelanggaran yakni kosan yang berada di Kawasan Jalan Niaga dan hotel di jalan Bandar Pulau Karam diduga, kosan dan hotel tersebut tidak memiliki dokumen izin usaha yang sah, seperti kos-kosan jalan Niaga ditemukan adanya seorang laki-laki berada dalam kamar kosan, padahal jelas di sana kosan perempuan.

“Untuk sementara, dua laki-laki dan dua wanita kita bawa ke Mako untuk di mintai keteranganya lebih lanjut, serta pemilik kos dan hotel juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS,”tuturnya.

Satpol PP Kota Padang, mengajak seluruh pemilik kos-kosan, hotel dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. DR

0 Comments