NAFC, Ajang Kolaborasi dan Sinergi guna Penguatan Strategi Anti Fraud di Indonesia

 

Foto bersama 

JAKARTA-Kembalinya perhelatan National Anti Fraud Conference (NAFC) selalu menarik antusiasme para praktisi, akademisi maupun pegiat antifraud dari beragam latar belakang.

Tidak kurang dari 240 peserta telah hadir dalam gelaran NAFC edisi ke-14 yang mengangkat tema “Sareundeuk Saigel Sabobot Sapihanean : Babarengan Nyanghareupan Fraud”.

Hadir sebagai undangan, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, dalam sesi sambutan-pembukaan menyampaikan apresiasi kepada organisasi penyelenggara NAFC 2024, ACFE Indonesia Chapter yang telah memilih Bandung kota sebagai tempat NAFC untuk kedua kalinya (sebelumnya pada tahun 2018). 

Bey Triadi Machmudin juga mengungkapkan bahwa pemilihan pepatah Sunda "Sareundeuk Saigel Sabobot Sapihanean" sebagai bagian tema kegiatan sangat relevan dengan semangat “Jabar Menyala” yang diusung Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Dalam konteks ini, semangat penguatan nilai - nilai integritas, kebersamaan dan gotong royong, yang telah menjadi kekuatan utama masyarakat Jawa Barat, perlu terus dihidupkan - khususnya dalam konteks upaya memerangi risiko kecurangan yang berkembang cepat dan semakin kompleks. 

Secara terpisah Presiden ACFE Indonesia Chapter, Hery Subowo, dalam sambutannya juga berharap NAFC 2024 dapat menjadi momentum kolaborasi berbagai pihak untuk memperkuat strategi pemberantasan fraud yang efektif dan efisien. Sebagai extraordinary crime dan common enemy, penanganan fraud memerlukan extraordinary effort dalam bentuk sinergi semua pihak, baik unsur pemerintah, sektor swasta, akademisi maupun masyarakat secara luas.

Konferensi yang berlangsung dari tanggal 05-06 September 2024 ini membahas topik-topik penting berkaitan dengan anti-fraud, mulai dari perkembangan teknologi untuk mendeteksi fraud, investigasi forensik hingga penting membangun budaya integritas dan etika dalam organisasi.

Harapannya, akan diperoleh wawasan baru, berbagi pengetahuan dan mendapatkan solusi inovatif dalam menghadapi ancaman fraud yang makin kompleks. Terlebih di masa sekarang ini pelaku fraud juga memanfaatkan artificial intelligence (AI); Untuk itu penanganan fraud juga harus memanfaatkan teknologi informasi baik dalam proses pencegahan, pendeteksian, bahkan hingga penindakan kasus fraud.

ACFE selalu mengedepankan semangat kolaborasi yang tercermin dari motto ACFE Global “Together Reducing Fraud Worldwide” antara regulator, operator, auditor, praktisi maupun akademisi dan sangat sejalan dengan tema NAFC 2024. Hal ini semata-mata untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan fraud di beragam sektor sehingga mewujudkan Indonesia yang terbebas dari fraud.

*Pembelajaran dari Keynotes Speakers: Benchmarking Kolaborasi Strategi Anti Fraud dari BPK dan OJK*

Dalam tataran praktik, penguatan strategi penanganan risiko fraud di BPK dan OJK dapat menjadi pembelajaran.

Hery Subowo yang hadir membacakan materi presentasi keynotes dari Wakil Ketua BPK RI,  menyampaikan bahwa sebagai auditor negara, penguatan peran BPK dalam pemberantasan korupsi dilakukan melalui:

1. Penyederhanaan prosedur pemeriksaan;

2. Peningkatan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan lembaga profesi terkait; 

3. Penguatan peran Investigative Audit Task Force (IATF) di tingkat kantor perwakilan BPK; serta

4. Memperkuat sinergi dengan Lembaga nasional maupun internasional.

Guna mendukung peran tersebut, BPK melakukan transformasi digital melalui pengembangan laboratorium forensik, penegakan integritas dalam setiap aspek operasional, serta penguatan manajemen risiko.

Hadir juga sebagai keynotes speaker, Sophia Wattimena (Ketua Dewan Audit OJK) menyampaikan bahwa OJK yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan bisnis sektor jasa keuangan, menerapkan strategi penanganan risiko fraud melalui beberapa pendekatan berikut ini:

1. Dalam kerangka pengaturan, OJK menerbitkan berbagai peraturan dan guidelines untuk memperkuat integritas di Sektor Jasa Keuangan;

2. Mendorong pengawasan terintegrasi yang menggabungkan pengawasan berbasis risiko, sistem informasi dan data terintegrasi, serta mekanisme penegakan hukum yang memanfaatkan tools pengawasan berbasis teknologi (supervisory technology);

3. Menjalin sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan OJK. Diantaranya melalui pengembangan panduan anti-fraud bersama asosiasi industri/profesi, perjanjian cross border data sharing dengan negara lain, koordinasi dalam bentuk satgas seperti Satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) dan Satgas pemberantasan judi online, maupun analisis risiko sistemik dan penindakan kejahatan keuangan dengan kementerian/lembaga dan penegak hukum, serta peningkatan awareness dan edukasi fraud kepada civitas academica dan Masyarakat;

4. Mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara menyeluruh di Sektor Jasa Keuangan;

5. Berkomitmen memenuhi seluruh Rencana Aksi Strategi Nasional terkait tugas dan fungsi OJK, khususnya dalam memastikan kegiatan sektor keuangan tetap berjalan on the right track untuk memberi dukungan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme;

6. Konsistensi dalam enforcement pemberian sanksi/pembinaan atas ketidakpatuhan terhadap implementasi anti-fraud dan governansi.



0 Comments