Pemprov Sumbar Beri Keringanan Pajak, Manfaatkan Sebelum Terlambat!

 


PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan angin segar bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga akhir September 2024, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, Sabtu (24/8) di Padang menjelaska, pemutihan tersebut berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

"Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya," ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. 

"Dengan adanya pemutihan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah," tambahnya.

Apa Saja Keuntungannya?

Program pemutihan pajak ini menawarkan sejumlah keuntungan yang sangat menarik, di antaranya:

Bebas denda: Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, seluruh denda akan dihapuskan. Cukup bayar pokok pajak saja.

Bebas biaya balik nama: Bagi yang ingin balik nama kendaraan, baik antar kabupaten/kota di Sumbar, akan dibebaskan dari biaya balik nama.

Bebas pajak progresif: Pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya tidak perlu lagi membayar pajak progresif.

Bebas denda asuransi: Selain pajak kendaraan, denda asuransi Jasa Raharja juga dihapuskan.

Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di berbagai tempat yang telah disediakan, seperti kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall, dan bahkan melalui aplikasi SIGNAL.

Mengapa Program Pemutihan Ini Penting?

Program pemutihan pajak ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memiliki sejumlah manfaat lainnya, yaitu:

Meningkatkan pendapatan daerah: Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor.

Menjaga ketertiban administrasi kendaraan: Program ini mendorong masyarakat untuk melengkapi administrasi kendaraannya.

Mendukung pembangunan daerah: Pendapatan dari pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumatera Barat.

Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga akhir September 2024. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda dan menikmati berbagai keuntungan yang ditawarkan.

"Kebijakan ini kita ambil untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor,"sebut 

Dikatakannya, dengan adanya pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Sumatera Barat. Karena dengan adanya pemutihan tersebut,  pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan keringanan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.

"Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja, juga ada pembebasan denda SWDKLLJ,"ulasnya.

Diakuinya, diharapkan dengan pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Barat. Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor mencapai Rp860,2 miliar selama 2024.

Terhitung Agustus 2024, Bapenda sudah mencapai Rp505 miliar lebih. Artinya hanya tersisa Rp360,2 miliar. Dengan itu paling tidak dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar perbulan hingga Desember 2024.

Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar.  "Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi,"ujarnya.

Untuk mengejar target pendapatan pajak tersebut, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar juga akan menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Selain itu juga akan dilakukan razia kendaraan bermotor yang mati pajak.

"Kita akan sering lakukan razia kendaraan yang mati pajak. Ini intensitasnya akan meningkat 200 persen pada akhir tahun. Paling tidak mencapai 30 kali pada masing-masing wilayah kerja samsat hingga Desember 2024,"ungkapnya.

Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan dan pemerintah kabupaten dan kota.  Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall dan Aplikasi SIGNAL.

Sementara untuk pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. "Untuk BBNKB memang hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan,"pungkasnya. YS



0 Comments