Obat Pelangsing Mengandung Zat Berbahaya Beredar di Sumbar

Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim dan jajaran Polda Sumbar memperagakan jenis jamu pelangsing yang mengandung bahan berbahaya. Jamu tersebut beredar di Sumbar. Ist

PADANG-Orang gemuk kebanyakan ingin berat badannya bisa turun atau langsing.Tak ayal banyak produsen obat baik kimia atau pun alami menawarkan berbagai  jenis obat pelangsing tersebut.Obat dalam bentuk jamu atau pil itu pun laris manis dipasaran. Harganya beragam mulai dari yang murah sampai paling mahal sekali pun. 

Pembelian jamu pelangsing bisa langsung dibeli di apotik,  lewat media online. Di media online masyarakat sebagai konsumen bisa memilih jenis obat pelangsing yang mereka inginkan. Ada yang menjamin dalam sekian waktu seseorang bisa langsing dengan mengkonsumi obat atau jamu yang mereka produksi. Padahal butuh proses, sagar ada reaksi obat yang dikonsumsi untuk menghasilkan apa yang ditargetkan.

Dari sekian banyak jamu pelangsing ada bahan yang digunakan produsen yang mengandung bahan berbahaya. Misalnya di Padang, BBPOM Padang mengamankan ratusan botol jamu pelangsing ilegal. Jamu yang disita tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu Sibutramine.

Ini bentuk kemasan obat pelangsing yang disita petugas kepolisian. Dok kitapunya

Menurut Kepala BBPOM Padang, Drs.Abdul Rahim, menjelaskan Sibutramine adalah zat berbahaya yang sering disalahgunakan untuk menurunkan berat badan secara cepat. Zat ini dapat menyebabkan efek samping serius seperti jantung berdebar, tekanan darah tinggi, bahkan kematian. 

Karena kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010.

Untuk melindungi masyarakat, Senin 22 Juli 2024, Balai Besar POM di Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar dan jajaran terkait lain melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp.150.000.000," terang Abdul Rahim.

Jamu montok yang disita BBPOM Padang bersama Polda Sumbar dan jajaran terkait lainnya. Ist

Dijelaskannya, obat tradisional atau jamu atau obat bahan alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam. Atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu. Obat itu digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara “empiris dan/ atau ilmiah. 

"Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO). Untuk obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengandung Bahan Kimia Obat berupa Sibutramine akan diperiksa lebih janjut dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara diproses secara pro Justisia," terangnya lebih jauh.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, Balai Besar POM di Padang akan terus melakukan pengawasan secara intensif. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji penurunan berat badan secara instan. Selalu beli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan konsultasikan dengan dokter atau apoteker sebelum mengkonsumsi," katanya.

Disebutkannya, efek samping dari obat ilegal tersebut adalah penyakit jantung. Untuk itu dia mengimbau masyarakat untuk membeli obat tradisional di tempat yang sesuai aturan dan terdaftar di BBPOm.

"Obat tradisional yang diamankan tersebut tidak punya izin edar. Ada yang sudah dilabeli dan ada pula yang masih polos kemasannya. Yang berlabel itu tidak punya no registrasi dan izin edar. Dal hal ini masyarakat sebagai konsumen harus jeli ketika membeli produk. Silahkan beli produk alam atau herbal namun beli produk yang sudah ada izin edarnya," ujar Abdul Rahim.

Selain jamu pelangsing, BBPOM Padang juga menyita ratusan botol obat montok yang siap diedarkan di kawasan Sumbar. 

Abdul Rahim, mengimbau masyarakat pelaku home industri obat tradisional untuk terus bertanya ke BBPOM tentang legalitas produk yang mereka hasilkan, sehingga produk yang dibuat sesuai standar kesehatan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. YL

0 Comments