Foto bersama |
BUKITTINGGI-Dalam seminar yang digelar oleh Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hj. Nevi Zuairina, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), menyampaikan pentingnya diseminasi kebijakan kemitraan usaha nasional dalam rangka penanaman modal tahun anggaran 2024.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat iklim investasi di Indonesia dan mendorong partisipasi investor dalam pembangunan ekonomi negara.
Nevi Zuairina menyoroti capaian investasi tahun 2023 yang berhasil melampaui target yang ditetapkan. Total realisasi mencapai Rp1.418,9 triliun, menunjukkan kepercayaan investor terhadap potensi Indonesia sebagai tempat berinvestasi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan para stakeholder terkait.
Data yang dirilis oleh Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi tahun 2023 terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp744,0 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp674,9 triliun. Pertumbuhan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan kuantitas, tetapi juga kualitas investasi di Indonesia.
Nevi Zuairina menegaskan bahwa target ambisius tahun 2024 yang mencapai Rp1.650 triliun didukung oleh alokasi anggaran yang stabil dan kebijakan yang kondusif untuk investasi, termasuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan strategis seperti Batam, Bintan, dan Karimun, serta megaproyek Ibukota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam konteks proyek IKN, Nevi Zuairina berharap agar investasi dapat terus menarik minat investor tanpa membebani APBN secara signifikan. Selain itu, ia menekankan pentingnya kebijakan penataan investasi asing yang tidak hanya membawa modal, tetapi juga transfer teknologi, penggunaan bahan baku lokal, dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Dengan strategi yang tepat, proyek IKN dapat lebih banyak dibiayai oleh investor, mengurangi beban APBN, dan mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi upaya Kementerian Investasi/BKPM dalam mengendalikan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penyerapan tenaga kerja lokal. Investasi yang masuk harus memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal, khususnya dalam pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja,” tutup Nevi Zuairina.
0 Comments