PADANG-Potensi wisata di Sumatera Barat (Sumbar) yang besar, mendorong pentingnya pengawasan terhadap angkutan pariwisata. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumbar, Muhammad Majid, dalam rapat koordinasi (rakor) bertema "Angkutan Pariwisata yang Berkeselamatan".
Rakor yang digelar pada 22 Mei 2024 ini, mengungkap masih banyaknya angkutan pariwisata yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keselamatan. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan wisatawan dan pengguna jalan lainnya.
"Masih banyak angkutan pariwisata yang menggunakan plat hitam, atau plat luar daerah yang berkasnya tidak lengkap," ujar Majid.
Senada dengan Majid, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani, juga mengungkapkan bahwa data spionam menunjukkan hanya 11 perusahaan angkutan pariwisata yang terdaftar di Sumbar, sementara di lapangan terdapat banyak bus wisata yang beroperasi.
Menanggapi hal ini, pemilik PT. Naikilah Perusahaan Minang (NPM), Angga Vircansa Chairul, mengakui banyaknya pemilik bus yang tidak mengurus izin dan uji berkala. "Banyak orang membeli bus bekas dan berpikir daripada beli mobil pribadi, mending dibelikan bus bekas, seminggu dua kali jalan sudah bisa buat bayar angsuran dan dapat pendapatan," jelasnya.
Namun, Angga menyayangkan banyaknya pemilik bus yang tidak mengurus izin dan uji berkala.
Foto bersama usai rakor. Ist |
Dari rakor tersebut, dihasilkan sembilan poin kesepakatan, di antaranya:
Pendataan semua perusahaan angkutan pariwisata di Kabupaten/Kota oleh Dishub.
Kolaborasi BPTD Kelas II Sumbar, Dishub Provinsi Sumbar dan Dishub Kabupaten/Kota untuk monitoring di wilayahnya.
PT Jasa Raharja (Persero) berpartisipasi dalam upaya mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.
Razia kendaraan wisata baik plat Sumbar atau luar Sumbar yang tidak berizin.
Sosialisasi pengurusan NIB, KBLI, OSS, dan spionam kepada angkutan pariwisata.
Verifikasi data perusahaan angkutan pariwisata yang telah terdaftar.
Sosialisasi dan rekomendasi kepada pihak tour and travel untuk menggunakan perusahaan angkutan wisata yang berizin.
BPTD Kelas II Sumbar, Dishub Provinsi Sumbar, dan seluruh Dishub Kabupaten/Kota di Sumbar memiliki database terkait angkutan pariwisata di Sumbar.
Sebagai tindak lanjut, pada 24 Mei 2024, BPTD Kelas II Sumbar bersama Dishub Kota Bukittinggi dan Polres Bukittinggi menggelar rampcheck Angkutan Pariwisata di Bukittinggi. Hasilnya, dari tiga kendaraan yang diperiksa, semuanya memenuhi kelayakan, namun satu bus pariwisata dari Riau tidak membawa Kartu Pengawasan (KP).
Upaya pengawasan angkutan pariwisata ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan wisatawan di Sumbar.
Pesan Moral:
Keselamatan wisatawan adalah prioritas utama.
Pentingnya pengawasan terhadap angkutan pariwisata.
Gunakan jasa angkutan pariwisata yang resmi dan berizin. YL
0 Comments