JAKARTA-Kebijakan pemerintah yang baru-baru ini meningkatkan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Terutama mengingat kondisi ekonomi yang masih labil akibat pandemi COVID-19 dan mendekatnya Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Anggota DPR RI dari Komisi VI, Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, mengemukakan pandangannya terhadap situasi ini dalam sebuah wawancara yang diadakan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2024, mengecam keputusan tersebut sebagai langkah yang belum tepat.
Politisi PKS ini menyoroti dampak langsung dari kenaikan tarif tol ini terhadap biaya transportasi dan distribusi logistik, yang secara tidak langsung akan menyebabkan naiknya harga barang dan jasa.
Ini, menurut Nevi, sangat membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah, dan dapat meningkatkan potensi terjadinya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi yang semakin bertambah.
Lebih jauh, Legislator asal Sumatera Barat II ini berargumen bahwa kenaikan tarif ini tampaknya lebih didorong oleh keinginan untuk meningkatkan keuntungan semata, mengingat jalur tol yang terkait sudah cukup menghasilkan profit dan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang berada dalam kondisi finansial yang sehat.
Pandangan ini diperkuat dengan adanya pengumuman kenaikan tarif yang tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan awal yang memadai kepada masyarakat, yang Nevi nilai sebagai langkah yang tidak transparan dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap kepentingan publik.
Anggota Badan Anggaran ini memberi pandangan bahwa cara pengumuman dan pelaksanaan kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah, yang dinilainya sebagai tindakan yang merugikan pengguna jalan tol karena tidak memberikan mereka waktu untuk menyesuaikan atau bahkan menyampaikan pendapat mereka terhadap keputusan tersebut.
Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak.
Dalam menanggapi kebijakan tersebut, Nevi menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap kenaikan tarif diikuti oleh peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada pengguna.
Ia juga menuntut agar dana yang dihasilkan dari kenaikan tarif tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna.
Menurutnya, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan hak dasar yang harus selalu diutamakan oleh penyelenggara jalan tol. Penyelenggara diharapkan tidak hanya fokus pada aspek keuntungan semata, melainkan juga pada kualitas pelayanan yang mereka sediakan.
Kenaikan tarif yang telah diumumkan mencakup penyesuaian untuk semua golongan kendaraan, dengan tarif untuk golongan I naik menjadi Rp 27.000 dari sebelumnya Rp 20.000, dan golongan II hingga V mengalami kenaikan serupa.
Walaupun keputusan ini didasarkan pada pertimbangan industri, kritik yang disampaikan oleh Nevi menunjukkan adanya kekhawatiran yang luas mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan tarif tol, khususnya pada masyarakat yang masih berusaha pulih dari dampak pandemi COVID-19.
0 Comments