Ratusan Nelayan Manfaatkan Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan di Pasaman Barat

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Kadis DKP Sumbar, DR. Reti Wafda foto bersama dengan nelayan. Ist

PASAMAN BARAT- Ratusan nelayan di Pasaman Barat memanfaatkan Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar. 

Gerai ini digelar di SMK 1 Sasak, Ranah Pasisie selama dua hari, dari tanggal 22 hingga 23 Februari 2024.

Gerai ini menghadirkan instansi terkait administrasi perizinan kapal, seperti DKP (menerbitkan surat keterangan kapal perikanan), KSOP Teluk Bayur (menerbitkan pas kecil), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (menerbitkan Nomor Induk Berusaha), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar.

Asisten II Setprov Sumbar, Arry Yuswandi, yang mewakili Gubernur Sumbar, mengatakan bahwa gerai terpadu ini dihadirkan untuk memudahkan para nelayan dalam mengurus dan melengkapi administrasi perizinan kapal. "Gerai ini gratis, tidak dipungut biaya," tegasnya.

Arry Yuswandi juga menjelaskan bahwa pada masa transisi menuju musim penangkapan ikan tahun 2024, nelayan yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan/subsektor pengangkutan ikan yang telah habis masa berlakunya sampai 31 Desember 2023, diberikan waktu untuk mengajukan perpanjangan perizinannya selama satu tahun dari bulan Januari sampai Desember 2024.

"Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak memperpanjang izinnya maka dianggap illegal," tegasnya.

Pada tahun 2024, nelayan tidak dikenakan retribusi perizinan. Namun, pada tahun 2025 akan diberlakukan PNBP Pasca-Produksi, yaitu pungutan hasil penangkapan ikan yang dikenakan setiap kali melakukan pendaratan ikan.

Kepala DKP Sumbar, Dr. Ir. Reti Wafda, MTp, mengatakan bahwa Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 Tahun 2012 dan No.11 Tahun 2016.

"Dokumen perizinan kapal perikanan terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta Buku Kapal Perikanan (E-BKP)," jelas Reti.

Bagi kapal yang ukurannya <5 GT, Surat Izinnya berupa E-Pas dan Tanda Daftar Kapal (TDKP).

Reti menegaskan bahwa nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT wajib mendaftarkan kapalnya, baik yang lama maupun yang baru, dengan mengurus NIB, E-BKP MK, dan E-Pas Kecil.

"Manfaat adanya surat izin kapal adalah untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan bantuan-bantuan dari pemerintah lainnya," tuturnya.

DKP Sumbar mencatat jumlah kapal dan perahu di Sumbar sebanyak 3.231 unit. Yang baru mengurus perizinannya yaitu SIUP/SIPI sebanyak 409 buah, Pas Kecil sebanyak 713 buah, dan TDKP 209 buah.

Pada Gerai Terpadu ini, petugas membantu nelayan untuk masuk dan mengisi sejumlah aplikasi perizinan. Selama dua hari pelaksanaan gerai di Pasbar ini, sebanyak 300 nelayan telah memanfaatkannya.

DKP Sumbar juga menyerahkan santunan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada nelayan Pasaman Barat yang mengalami kecelakaan.

0 Comments