Tanggal merah dan libur panjang. Ist |
Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan ke destinasi wisata diprediksi bertambah.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai Kamis 8 Februari hingga Minggu 11 Februari 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Di luar jam tersebut, angkutan barang diperbolehkan beroperasi," kata Dedy.
Namun, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini, yaitu:
Kendaraan pengangkut BBM
Hantaran uang
Logistik pemilu
Hewan dan pakan ternak
Pupuk
Barang pokok
Kendaraan yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.
Dedy mengatakan bahwa Pemprov Sumbar telah menyiapkan surat edaran gubernur terkait pembatasan operasional angkutan barang ini.
"Surat edaran tersebut akan segera diterbitkan dan diedarkan kepada seluruh pemangku kepentingan," ujarnya. SR
0 Comments