Pemprov Sumbar Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Tanggal merah dan libur panjang. Ist
PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan membatasi operasional angkutan barang selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.

Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan ke destinasi wisata diprediksi bertambah.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai Kamis 8 Februari hingga Minggu 11 Februari 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

"Di luar jam tersebut, angkutan barang diperbolehkan beroperasi," kata Dedy.

Namun, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini, yaitu:

Kendaraan pengangkut BBM

Hantaran uang

Logistik pemilu

Hewan dan pakan ternak

Pupuk

Barang pokok

Kendaraan yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.

Dedy mengatakan bahwa Pemprov Sumbar telah menyiapkan surat edaran gubernur terkait pembatasan operasional angkutan barang ini.

"Surat edaran tersebut akan segera diterbitkan dan diedarkan kepada seluruh pemangku kepentingan," ujarnya. SR

0 Comments