Mahasiswa, Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi



Alini Zuliska Mahasiswa 

Universitas Baiturrahmah Padang

Maraknya kasus dari zaman ke zaman membuat setiap individu mempunyai peran penting dalam memberantas adanya kasus korupsi, termasuk mahasiwa.

Korupsi adalah tidakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dalam upaya memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan untuk pihak lain secara tidak sah. Ini melibatkan tindakan seperti suap atau penggelapan dana demi kepentingan pribadi. Korupsi merugikan integritas sistem dan merugikan masyarakat serta lembaga yang terlibat. Korupsi juga dimaksud dengan perilaku tidak etis dimana seseorang yang memiliki kekuasaan  menyelahgunaan kekuasaan tersebut.

Mahasiswa sebagai penerus perjuangan bangsa ini berperan dalam memberantas korupsi. Terdekat di kampusnya sendiri.

 Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi, adalah pembenahan terhadap diri sendiri dengan kampus kita. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. 

Untuk mewujudkan hal-hal terkait diatas, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk, biasanya pada awal masuk perkuliahan mahasiswa melakukan validasi-validasi berkas serta melakukan pembayaran perkuliahan dan berbagai persyaratan lainnya. Untuk berjalannya aktivitas tersebut mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan mahasiswa baru dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas penyelewengan yang ada. 

Selain itu, mahasiswa diberikan kekuasaan untuk menghindari adanya praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses penerimaan mahasiswa baru di kampus kita. 

Mahasiwa juga merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa merupakan faktor pendorong yang kuat dalam kemasyarakatan untuk membasmi korupsi yang berada di lingkungan masyarakat. Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi peran sebagai kontrol dan peran sebagai kontrol sosial dan peran sebagai pembaharu yang diharapkan mampu melakukan pembaharuan terhadap sistem yang ada. 

Salah satu contoh yang sering kita temui adalah peristiwa turunnya orde baru dimana sebelumnya di dahului oleh adanya aksi mahasiswa yang masif di seluruh indonesia. 

Sebagai kontrol dengan sosial mahasiwa dapat mengambil peran terhadap korupsi dengan membantu masyarakat  dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyrakat. Mahasiswa juga dapat melukakan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat setempat mengenai masalah korupsi yang ditemui pada pihak yang berwenang.

Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk mengambil kendali untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyimpangan  yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dan pemerintah. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk memengaruhi keputusan politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi  serta tanggapan atas kebijakan terbuka dengan pihak-pihak yang berkompeten. 

Dari tahun ke tahun, permasalahan korupsi mengalami peningkatan intensitasnya, dalam upaya pemberantasan korupsi, mahasiswa memiliki peran yang strategi untuk berkontribusi dalam aktivitas konkret dengan melakukan pemetaan korupsi termasuk meberikan advokasi kepada korban korupsi. Usaha dalam mencegah maraknya praktik korupsi harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali kaum muda yaitu mahasiwa mencatat dengan tinta emas, perjuangan mahasiwa dalam memerangi ketidakadilan. 

Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakkan akan muncul tokoh  dan pemimpin bangsa. Di masa sekarang ini, mahasiswa dihadapkan dengan tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat Bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merembat ke seluruh bangsa ini. Mahasiswa harus berhadapan bahwa korupsi adalah musuh utama Bangsa Indonesia dan harus diperangi.

Dalam Roadshow “Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi” UNPATTI,- Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri Novel Baswedan, S.Ik., M.H, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal Polisi Stephen M. Napiun, S.IK.,S.H,M.Hum, menjadi narasumber pada Roadshow: Presisi Cegah Korupsi “Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi” yang  berlangsung di Universitas Pattimura, Rabu (14/6).

Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat serta menciptakan budaya anti korupsi. Mahasiswa merupakan garda terdepan dalam memperjuangakan keadilan dan membangun integritas serta harus siap memberantas korupsi bukan cuma dilingkungan kampus saja, tetapi peran yang signifikan sesungguhnya ada ditengah masyarakat. 

Dengan menjadi agen perubahan, mahasiswa dapat melakukan kegiatan sosial, mengedukasi masyarakat, dan membentuk kesadaran akan pentingnya integritas, transparansi, mengawasi dan memberikan kritik yang konstruktif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Prof. Leiwakabessy berharap, mahasiswa Univeristas Pattimura dapat menjadikan gerakan pemberantasan korupsi sebagai suatu  gerakan bersama untuk membangun sinergitas antara mahasiswa atau akademisi, pemerintah dan masyarakat dalam upaya memerangi korupsi.

Dia percaya bahwa jika kita bersatu dan bergerak bersama, kita dapat meniadakan korupsi dan membawa perubahan positif bagi negara ini. 

Wakil ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) POLRI Novel Baswedan, S.I.K., M.H, dalam materinya menyampaikan, korupsi saat ini menjadi salah satu masalah yang serius, dan harus menjadi perhatian bersama termasuk mahasiswa.  Mahasiswa harus benar-benar paham apa itu korupsi. Ia menjelaskan korupsi merupakan tindakan mengambil keuntungan dari yang bukan haknya, dan secara langsung merugikan keuangan negara, bahkan berdampak luas kepada masyarakat, dengan demikian mahasiswa diharapkan memiliki peran aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Mahasiswa bukan hanya belajar untuk mendapatkan pengetahuan saja tetapi harus membangun karakter yang jujur, disiplin, juga peduli agar  dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan memberikan solusi yang kreatif serta inovatif dalam praktek-praktek korupsi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yag lebih efektif” ungkapnya.


0 Comments