Mahasiswi Universitas Baiturrahmah Prodi Manajemen
Korupsi
merupakan suatu tindakan yang di lakukan oleh seseorang dengan merampas hak
milik orang lain untuk di konsumsi secara pribadi demi memuaskan keuntungan
pribadi yang bukan menjdi hak milik. Korupsi diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU
No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan
menjadi hal yang asing lagi masalah korupsi ini diperbincangkan oleh banyak
orang. Hal ini dikarenakan banyaknya pejabat- pejabat yang melakukan korupsi,
mulai dari pejabat daerah sampai ke pejabat pusat.
Seperti
yang tengah ramai diperbincangkan bahwa ketua kpk juga pernah ditetapkan
sebagai tersangka kasus korupsi. Bayangkan saja, seorang petinggi KPK sebagai
lembaga terpercaya di masyarakat terlibat dalam kasus korupsi. Dari sana kita
bisa menilai bahwa masih lemahnya sistem hukum di indonesia ini.
Uang
rampasan korupsi ini pun juga tidak sedikit tetapi banyak bisa sampai milyaran
atau trilyunan. Sementara ekonomi indonesia ini sangat menurun, terlebih pas
waktu covid 19. Yang mencengangkan lagi, pada saat susahnya untuk mencari
sesuap nasi dan memenuhi kebutuhan hidup, mantan Menteri Sosial Juliari Peter
Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial
penanganan pandemi covid 19 untuk
wilayah Jabodetabek tahun 2020. Itu yang kasusnya viral dan tertangkap.
Sedangkan
masih banyak pejabat- pejabat yang melakukan korupsi tetapi belum tertangkap.
Kita lihat saja di lingkup daerah, itu juga banyak pejabat daerah yang melakukan
korupsi. Yang paling banyak itu korupsi bansos tadi, dimana harusnya penerima
bansos itu diperuntukan buat masyarakat tidak mampu tetapi ada juga yang
mendapatkannya dalam keadaan mampu atau berkecukupan.
Korupsi
pun juga bisa terjadi di lingkup sekolah atau perguruan tinggi. Korupsi yang
terjadi di perguruan tinggi ini umumnya yaitu korupsi uang kuliah tunggal, korupsi
penerimaan mahasiswa dan korupsi dana
beasiswa.
Seperti
kasus yang terjadi dalam penangkapan Rektor Unila yaitu Prof Karomani dalam kasus
suap penerimaan PTN jalur mandiri. Begitu juga dengan korupsi dana beasiswa,
banyak perguruan tinggi yang memanfaatkan hal tersebut untuk keuntungan
sendiri. Dimana bagi penerima beasiswa seperti KIP Kuliah itu tidak dikenakan
biaya sedikitpun alias gratis dan pemotongan dana mahasiswa. Tetapi pada
kenyataannya banyak perguruan tinggi yang meminta pemotongan dana kepada
mahasiswa, jelas-jelas ini sudah melanggar hukum.
Terdapat
juga kasus korupsi di Universitas Udayana, ditetapkannya tiga tersangka
memungut uang mencapai Rp. 3,8 miliar dari ratusan mahasiswa baru Unud yang seharusnya
tidak membayar dana SPI.
Menurut
saya, di Indonesia ini penegakan hukum tentang pelaku korupsi masih sangat
lemah jika kita bandingkan dengan negara luar seperti korea utara, Amerika,
Korea Selatan dan lain sebagainya. Kalo di negara luar pelaku korupsi ini
hukumannya benar-benar sangat berat dan tidak main-main. Hukuman untuk pelaku
korupsi ini, bisa sampai ke hukuman mati dan para pejabatnya tidak bisa untuk
di suap. Jadi, yang benar-benar terbukti bersalah itu langsung di proses secara
hukum tanpa adanya toleransi apapun.
Beda
halnya dengan di negara kita yang hukuman bagi pelaku korupsi kurang memberikan
efek yang jera kepada pelaku. Mereka tidak takut jikalau tertangkap karna di
negara kita ini yang banyak terjadi adalah bahwa hukum itu bisa di beli dengan
uang. Coba saja kita pikirkan, jika pelaku korupsi di hukum mati pasti orang-orang
akan takut untuk melakukan korupsi terlebih para pejabat yang tidak akan mau
untuk melakukan korupsi. Mereka tidak takut jikalau tertangkap karna di negara
kita ini yang banyak terjadi adalah bahwa hukum itu bisa di beli dengan uang.
Indonesia
yang katanya sebagai negara dengan penduduk teramah, mayoritas beragama islam
tetapi masih banyak melakukan tindakan korupsi. Korupsi yang masih menjadi
penyakit dan menggerogoti kebanyakan orang, terlebih para pejabat.
Menurut
saya, sebenarnya korupsi ini adalah bagian kesadaran dari diri masing-masing.
Jika kita berprinsip kepada agama dan hukum yang berlaku, tentunya kita takut
dan tidak mau untuk korupsi. Tetapi sebaliknya, jika kita mengabaikan dua hal
tersebut sudah pastilah akan terus terjadi korupsi ini. Banyak dari kita yang
menyepelekan hukuman dan undang-undang yang telah berlaku. Dari tahun ke tahun
kasus korupsi ini semakin meningkat walaupun undang- undang dan peraturan
tentang korupsi telah di buat.
Ini
yang menjadi masalah terbesar menurut saya bagi negara Indonesia. Bagaimana
harusnya hukuman itu memberikan efek yang sangat jera kepada pelaku korupsi.
Kapan perlu semua aset perlaku korupsi ini di ambil dan dimiskinkan agar pelaku
korupsi itu takut untuk berbuat korupsi.
Yang
lebih parah itu adalah penyakit pejabat-pejabat yang bisa di suap. Banyak pejabat-
pejabat ini menerima suap dari orang lain untuk kepentingnannya tersebut.
Bagaimana indonesia bisa menjadi negara maju, jika kasus pejabat dalam negara
ini saja sangat gampang untuk menerima suapan yang bersifat hanya sementara.
Bisa kita lihat dengan negara tetangga yaitu singapore walaupun kecil dan tidak
sebesar negara kita tetapi sudah lebih dulu maju dengan perekonomian negaranya
yang stabil.
Setiap
negara pasti ingin maju dan memiliki perekonomian yang sangat bagus. Dari segi
upah pun Indonesia masih kalah jauh jika di bandingkan dengan negara-negara
luar. Apalagi spesifikasi persyaratan lowongan kerja yang ada batas minimal dan
maksimalnya.
Kasus
korupsi juga banyak terjadi pada saat mendekati pemilu ini. Yang sering saya
temui ketika mendekati pemilu ini banyaknya oknum yang melakukan suap kepada
masyarakat dengan mengiming-imingkan uang dalam bentuk pemberian amplop agar
masyarakat tersebut bersedia untuk dan mencoblos dirinya. Dan itu banyak sekali
terjadi, setiap pemilu pasti ada. Bisa kita nilai sendiri kan, sebelum
pemilihan saja sudah seperti itu bagaimana nantinya jika sudah terpilih.
Tentunya hal yang lebih dari itu bisa saja terjadi. makanya banyak para pejabat
yang melakukan korupsi. Hal inilah yang harusnya kita ubah, jangan mudah untuk
menerima suapan. Pilihlah pemimpin yang memang kinerja nya bagus dan sudah
terbukti tanpa adanya unsur apapun.
Negara
ini butuh pemimpin yang jujur, amanah dan transparan. Akibat dari korupsi ini
sangat berdampak bagi masyarakat terkhusus masyarakat ekonomi bawah yang
semakin menderita. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, penuh perjuangan
dan kerja keras.
Menurut
saya, Adapun upaya yang bisa kita lakukan Untuk memberantas korupsi ini, yaitu
dengan lebih memperkuat lagi hukuman bagi pelaku korupsi, menghindari sikap
menerima suapan, tidak mudah terprovokasi orang lain, membangun kode etik
disekitar partai politik dan memberikan pendidikan anti korupsi agar para siswa
dan mahasiswa mempunyai bekal bahwa korupsi itu merupakan hal yang tidak boleh
dilakukan karena itu akan memberikan dampak negatif tidak hanya kepada korban
tetapi juga kepada pelaku korupsi.
0 Comments