Pasaman, kitapunya.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menggemparkan warga Pasaman Sumatra Barat beberapa waktu belakangan, saat ini tengah di dalami Polres setempat. Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka Rajab Harun "RH" sudah melakukan tindakan biadabnya sejak bulan maret lalu dengan modus mengiming-imingi korban dengan rokok ataupun permen.
Lalu tersangka membawa korban ke tempat sepi dan saat itu tersangka melancarkan aksi kejinya tersebut dengan paksaan kepada korban-korbannya.
Menurut Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, pelaku hingga saat ini sudah melakukan perbuatan tersebut kepada 35 orang anak dengan rentang usia 8 hingga 13 tahun. " korban di beri rokok kepada anak yang jadi korban, lalu di paksa untuk melakukan perbuatan cabulnya", ujar Yudho kamis (5/10) saat memberikan keterangan pers di Polres Pasaman.
Ditambahkan juga, dari 35 orang anak tersebut, ada kemungkinan akan bertambah karena masih ada korban yang belum melapor. " ada kemungkinan bertambah, karena ada 11 yang belum melapor", tambahnya.
"RH" atau ditangkap polisi di rumahnya awal pekan ini setelah mendapat laporan dari salah seorang korban. Dari keterangan pelaku kepada penyidik, ia juga ternyata pernah menjadi korban pencabulan di masa kecilnya.
Rajab akan dikenakan pasal berlapis tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar.
Viralnya
Terkuaknya kasus ini berawal dari viralnya sebuah informasi berserta poto di media sosial, tentang sebuah rumah di daerah Desa Bahagia Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman Senin (2/10) lalu yang di rubuhkan warga. Bukan tanpa alasan, warga geram karena ulah pelaku rajab yang mencabuli salah seorang anak diketahui masyarakat dan jumlah korbannya tidak tanggung tanggung sekitar 40an orang anak usia sekolah.
Rajab yang sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan tersebut mencabuli korban nya setelah di imingi rokok dan permen sehingga akhirnya memaksa korban untuk di cabuli. DC
0 Comments