Pendampingan ABH oleh Bapas Bukittinggi Meningkat

 Apel pagi usai libur nasional Idul Fitri pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, Rabu (26/04) dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi Elfiandi. Ist

BUKITTINGGI-Memasuki triwulan I tahun 2023, pendampingan Anak Berkonflik oleh Hukum (ABH) oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi meningkat. 

Dibandingkan tahun 2022 pada periode yang sama secara kuantitas jumlah pendampingan ABH oleh Bapas Bukittinggi relatif meningkat.

Pada triwulan I tahun 2022, jumlah pendampingan ABH oleh Bapas Bukittinggi berjumlah 22 orang ABH. Di tahun 2023 triwulan I jumlahnya meningkat menjadi 32 orang ABH. 

"Dilihat dari sudut pandang kualitas tindak pidana, jenis tindak pidana yang dilakukan oleh ABH tidak terjadi peningkatan. Ada satu tindak pidana menonjol yang dilakukan oleh ABH di wilayah kerja Polres Padang Panjang," jelas Kepala Bapas Bukittinggi Elfiandi didampingi Kasubsi BKA Aditya Maisa usai apel pagi pasca-Cuti Bersama Idul Fitri 2023, Rabu (26/04).

Untuk persentase penghindaran anak dari pemidanaan dalam dua tahun terakhir makin optimal. Dalam catatan Balai Pemasyarakaan Kelas II Bukittinggi (Bapas Bukittinggi), terjadi optimalisasi penghindaran anak sepanjang tahun 2020 hingga akhir 2021. Tahun 2020, ABH yang terhindar dari pidana adalah 31,6 persen dari 136 ABH. Meningkat di tahun 2021 menjadi 43,4 persen dari 122 ABH yang didampingi Bapas Bukittinggi. Pada tahun 2022, jumlah penghindaran ABH dari pemenjaraan secara kuantitas semakin baik. Dari 109 orang ABH, hanya 48 orang anak yang putusan pengadilan berakhir di penjara.

Pada triwulan I 2023 ini, dari 32 orang ABH yang didampingi 14 orang diantaranya memenuhi syarat untuk dilaksanakan diversi. Yakni penyelesaian perkara ABH di luar peradilan dengan konsep keadilan restoratif. Tingkat keberhasilan diversi secara umum juga meningkat. 

Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), menurut Kabapas Bukittinggi Elfiandi memang tak terhindarkan dari pemidanaan. Namun, amanat dari UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan pemidanaan adalah upaya terakhir untuk sanksi bagi ABH. 

"Pemidanaan untuk anak adalah ultimum remidium bagi anak. Untuk itu, sebagai salah satu elemen strategis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Bapas Bukittinggi terus berupaya semua pihak untuk menghindarkan dari pemidanaan," ujar Elfiandi.

Sepanjang tahun 2022, dalam menjalankan tugas pendampingan ABH, Bapas Bukittinggi mendapatkan 109 permintaan pendampingan. Dari jumlah tersebut menurut Elfiandi 48 diantaranya berakhir dengan pemidanaan di LPKA Tanjung Pati. 

"Pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) 4 orang, 16 orang kembali ke orang tua (AKOT) dan sisanya berhasil dalam pelaksanaan diversi (penanganan perkara di luar pengadilan)," jelas Elfiandi didamping Kasubsi BKA. 

Ada syarat khusus mendapatkan upaya diversi ABH. Pertama, bukan pengulangan tindak pidana oleh ABH dan kedua dugaan tindak pidana yang dilakukan ABH ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun. Pada triwulan I tahun 2023 ini hanya 14 orang ABH yang memenuhi syarat diversi. "Jadi, dari 14 permintaan pendampingan diversi tersebut, hanya 2 pendampingan yang gagal dimediasi Bapas Bukittinggi sebagai wakil fasilitator diversi di wilayah kerja kami," jelas Kabapas.

Merujuk angka tersebut, tingkat keberhasilan diversi di Bapas Bukittinggi mencapai 89,5 persen di tahun 2020. Tahun 2022, dari 41 permintaan pendampingan 39 pendampingan ABH atau 96,1 persen yang memenuhi syarat diversi berhasil mencapai kesepakatan yang harus dipenuhi ABH dan menghindarkannya dari pemidanaan.

"Pada triwulan I 2023, tingkat keberhasilan diversi relatif masih sama dengan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut tidak lepas dari makin meningkatnya kesadaran Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang menjadi fasilitator dalam upaya diversi. Kami dari Bapas yang ujung tombaknya adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai wakil fasilitator sangat mengapresiasi dukungan dari pihak-pihak APH lainnya," ujar Elfiandi.

Lebih lanjut, menurut Aditya Bapas Bukittinggi juga terus berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah di 8 kabupaten dan kota wilayah kerja Bapas Bukittinggi. Diversi sebagai salah satu upaya penyelesaian pidana anak tetap mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada ABH.

"Menghindarkan ABH dari pemidanaan sebagai amanat dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga menjadi target kinerja dari Bapas Bukittinggi sebagaimana target kinerja dari Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM," beber Aditya. (Rel)

0 Comments