Penyebaran Data dan Foto Anak Korban Pelecehan Seksual Secara Terang-terangan Perbuatan Melawan Hukum

PADANG–Dunia media sosial Sumatera Barat heboh. Sebuah foto seorang anak berpakaian seragam Sekolah Menengah Pertama yang disebut sebagai korban perkosaan oleh ayahnya sendiri beredar dari gawai ke gawai.

Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) menyampaikan bahwa penyebaran foto tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD menyampaikan bahwa sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 11 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melarang setiap orang mengungkap identitas anak korban kekerasan. Yang dimaksud dengan identitas anak adalah nama anak, alamat anak, nama orang tua, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap identitas si anak (Pasal 11 Ayat (2) UU No. 11/2012.

Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 11 ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Untuk menghindari tuntutan hukum dan melindungi masa depan si anak, DPC Peradi Padang juga mengimbau agar masyarakat segera menghentikan peredaran foto anak tersebut di dunia maya. Media yang meliput peristiwa tersebut juga harus mematuhi UU SPPA dan undang-undang terkait lainnya serta Kode Etik Jurnalis,” tambah Miko.

Sebagaimana diketahui, beredar data korban pelecehan seksual dengan jelas dan lengkap. Data itu tersebar di satu grup WA ke grup lainnya. Data yang dimaksud adalah nama korban dengan jelas, alamat rumah, sekolah dan lainnya. MT


0 Comments