Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak Kian Mengkuatirkan, Pemprov Sumbar Perkuat Koordinasi

PADANG- Kasus kekerasan seksual kian mengkuatirkan di Sumbar. Terbaru seorang ayah kandung di Kota Padang, tega mencabuli anak kandungnya berulang kali. Atas kondisi itu pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat kordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi tindak kekerasan kepada perempuan dan anak yang masih cukup tinggi di daerah itu.

"Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerjasama dan koordinasi lintas sektor mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, organisasi masyarakat, lembaga adat hingga agama," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar, Gemala Ranti.

Gemala di diskusi sekaligus sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Padang, Selasa, mengatakan Sumbar memiliki kearifan lokal berdasarkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang bisa dimanfaatkan untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kearifan lokal itu melibatkan tokoh agama, tokoh adat, cerdik pandai dan bundo kandung untuk memberikan pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya kepada masyarakat guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia menyebut berdasarkan Data Sistem Informasi Online (SIMFONI) Pelayanan Perempuan Anak (PPA), dari Januari hingga Desember 2022, korban kekerasan terhadap anak lebih banyak terjadi pada anak perempuan dibandingkan anak laki-laki.

Kasus tertinggi korban kekerasan anak perempuan adalah, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) (41 anak) disusul Kabupaten Limapuluh Kota (39 anak) Kabupaten Dharmasraya dan Agam masing-masing (35 anak) dan Kota Padang (34 anak).

Jumlah anak korban kekerasan berdasarkan jenis kekerasan yang dialami, paling banyak kekerasan seksual (344 korban) dan kekerasan fisik (125 korban), psikis (103 korban) eksploitasi (4 korban), trafficking (2 korban), penelantaran (31 korban) dan lainnya (53 korban).

Jumlah anak korban kekerasan berdasarkan tempat kejadian, terbanyak terjadi dalam rumah tangga (317 korban), di tempat kerja (1 korban), fasilitas umum (84 korban), sekolah (68 korban) dan lainnya (97 korban).

Jumlah anak korban kekerasan berdasarkan usia terbanyak pada usia 13-17 tahun (320 korban), 6-12 tahun (238 korban) dan 0-5 tahun (59 korban). Jumlah anak korban Kekerasan berdasarkan pendidikan terbanyak pada tingkat Sekolah Dasar (SD) (216 korban), SLTP (174 korban) SLTA (108 korban), belum sekolah (51 korban) dan NA (46 korban).

Jumlah anak korban kekerasan berdasarkan hubungan dengan pelaku paling banyak pacar/teman (121 orang), tetangga (84 orang), orang tua (79 orang), keluarga/saudara (41 orang), lainnya (91 orang)

Sementara itu Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Sumbar, Rosmadeli mengatakan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani terbanyak terdapat di kabupaten kota.

Karena itu, pemerintah pusat meminta pemerintah kabupaten kota agar memiliki UPTD yang bekerjasama lintas sektor untuk pelayanan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Saat ini sudah 9 UPTD yang terbentuk,” katanya. ANT

0 Comments