“Kita meningkatkan pelayanan, dengan TPP tersebut akan berlaku reward dan punismant. Kita bersyukur program Pemprov Sumbar, kegiatannya dari 2021, kinerja yang lebih baik. Tahun 2022 juga lebih baik lagi,”sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (5/1).
Disebutkannya, meski naik dari sebelumnya. Namun, pemerintah daerah diikat oleh aturan terkait dengan belanja pegawai. Belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD.
“Kita tetap meningkatkan kinerja pegawai dengan TPP. Tapi kita harus mengikuti aturan. Seperti dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terhitung 2026, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, sisanya 70 persen belanja publik,”katanya.
Menurutnya, dengan naiknya pendapatan pegawai juga akan berdampak pada belanja pegawai. Selain itu juga zakatnya akan besar. Sekarang total belanja pegawai sudah mencapai 33 persen dari APBD. Maka jumlah itu akan terus berkurang menjadi 30 persen pada 2026, dengan menaikan belanja publik.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Sumbar, Dellyarti membenarkan rencana kenaikan tersebut. Dikatakannya, sekarang Pemprov Sumbar sudah mengalokasikan Rp380 miliar untuk membayar TPP tersebut pada APBD 2023. Jumlah itu naik sekitar Rp130 miliar dari sebelumnya Rp258 miliar pada 2022.
“Benar, rencananya ada kenaikan TPP pada tahun ini. Namun kita menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,”sebutnya.
Diungkapkannya, nilai kenaikan TPP tersebut polanya tidak sama dengan penetapan TPP sebelumnya. Sekarang pembayaran TPP berbasis kelas jabatan beban kerja. Tidak mengacu pada eselon saja.
“Ini berbeda. Tidak bisa kita samakan dengan TPP sebelummya. Sekarang ada kelompok tertentu yang naiknya sampai 200 persen, ada juga yang naiknya hanya 10 persen dari TPP sebelumnya,”sebutnya.
Dikatakannya, kelompok yang paling tinggi kenaikannya adalah untuk fungsional dengan beban kerja tinggi dan risiko kerja besar. Seperti guru dan tenaga kesehatan. Kelompok ini ada yang naik 200 persen, seperti guru yang tidak menerima sertifikasi.
Sementara untuk kelompok yang sudah tinggi, setara eselon II sebelumnya kenaikannya hanya berkisar 20 sampai 10 persen saja. Dengan itu kenaikannya TPP tersebut tidak setara masing-masing kelompok.
“Itu aturan dari Kemanpan dan RB yang kita ikuti. Nilai masing-masingnya ada rumusnya,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 03/2022 TPP Pemprov Sumbar dibayarkan per eselon. Untuk eselon I yakni Sekdaprov Sumbar TPP nya mencapai Rp21 juta/bulan. Eselon II A Rp15,4 juta/bulan. Eselon II b Rp13,9 juta/bulan.
Kemudian, untuk eselon III a dan ajudan dan sespri Rp9 juta/bulan, eselon III a administrator Rp6,7 juta/bulan. Sedangkan eselon III b Rp5,9 juta/bulan. SR
0 Comments