Mantan Walinagari, Sekretaris dan Bendahara Timbulun Ditahan Kejari Sijunjung

  


SIJUNJUNG – Setelah diperiksa hampir tujuh jam Kejari Sijunjung menahan mantan Walinagari, Sekretaris dan Bendahara, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang ditahan. Tersandungnya tiga mantan pejabat nagari itu atas dugaan korupsi APB tahun 2016-2017 mencapai ratusan juta rupiah.


Seperti yang disebutkan Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, Kasi Intel Eriyanto, Kasi Pidum Muhammad Juanda Sitorus, Kasi PB3R Teguh Irawan, dan Kasi Datun Ruliff Yuganitra, Rabu (25/5/22) sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejari setempat telah memeriksa 44 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun.


Ditambahkan, pemeriksaan dilaksanakan sejak 25 November 2021 hingga 4 Januari 2022 lalu, terdiri dari mantan walinagari, mantan sekretaris, para mantan kasi, mantan bendahara dan pihak lain terkait penggunaan APB Nagari 2016, Rp1,5 miliar lebih dan Rp1,7 miliar lebih. Dari saksi yang dimintai keterangan, Kejari Sijunjung menetapkan mantan Walinagari berintial YP, Sekretaris SF dan CTI berstatus mantan bendahara yang kini menjabat sebagai Kaur Pemerintahan nagari setempat,sebagai tersangka..


Penetapan tersangka sesuai surat penyidikan nomor; Print-02/L.3.20/Fd.1/11/2021, tertanggal 5 Februari 2021 dengan dua alat bukti yang sah. Bahkan tambah Efendri Eka Saputra, dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kabupaten Sijunjung memperkuat dugaan tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp447 juta lebih.


Dinilai telah cukup bukti, ketiga tersangka itupun ditahan menggunakan baju rompi merah milik Kejari dan langsung digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Polres Sijunjung dengan pengawalan petugas. “Ketiga tahanan tersebut dititip selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya,” terang Kajari.


Penetapan tersangka karena takut melarikan diri, karena diantara tersangka ada yang berdomisili di luar provinsi, dan ada yang masih menjabat sebagai Kaur dan sebagai wiraswasta.


Menariknya, seperti yang disebutkan Kasi Pidsus Fengki Andrias terkait APB Nagari Timbulun ini, secara sukarela mantan walinagari YP, menitipkan uang Rp50 juta. ” Uang itu telah dimasukan ke rekening penampungan lainnya 13 Desember 2021,” tambah Fengki.SI


 

0 Comments