Ombudsman Segera Panggil Disdik Padang ,Terkait Larangan Tatap Muka Bagi Pelajar yang tak Vaksin

Para wali murid sekolah di Padang mengadu ke Ombudsman. Ist


PADANG-Ombudsman Sumbar segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, terkait edaran yang melarang peserta didik yang belum vaksin tak dibenarkan sekolah tatap muka. Edaran itu diprotes para orangtua sebab dianggap sangat merugikan anak-anak mereka.

“Ya, kami segera memanggil kadis pendidikan Padang terkait edaran itu. Rencananya Selasa minggu depan. Namun harapan kami, sebelum jadwal itu diharapkan sudah ada penjelasan dari disdik,”  terang Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, di kantornya, Kamis (10/2).

Disebutkannya, aduan yang disampaikan orangtua murid adalah ditutupnya semua akses pembelajaran bagi anak dari sekolah. Tidak ada pertemuan online tapi pembelajaran anak semuanya diserahkan ke orangtua Kemudian adanya pelibatan aparat seperti polisi dan tentara yang berjaga di sekolah-sekolah. Aparat itu memeriksa anak-anak yang belum divaksin.

Hingga saat ini, sebutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sudah menerima puluhan aduan dari orang tua siswa.

“Untuk jumlah orang tua murid sudah lebih dua puluhan, tapi laporan yang sudah masuk registrasi ada lima,” kata Adel.

“Untuk yang mengadu hari ini (Kamis-red), karena anak mereka disuruh pulang dan tidak dapat layanan pendidikan karena belum vaksin. Mereka mengeluhkan adanya edaran Disdikbud itu,” ujar Adel.

Ia mengatakan, saat ini Ombudsman masih dalam proses penerimaan laporan. Untuk diproses lebih lanjut, pihaknya harus memeriksa kelengkapan aduan.

Sementara,  Kamis pagi belasan orangtua murid sekolah dasar di Padang mendatangi Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Agus Salim Padang, Kamis (10/2). Kedatangan mereka melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat terkait dilarangnya anak-anak mereka belajar tatap muka karena belum divaksin Covid-19.

Perwakilan orang tua murid Andre Astoni menjelaskan pihak sekolah menyuruh orang tua untuk mengajar anaknya sendiri akibat anaknya belum mendapatkan vaksin.

“Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar,” jelasnya.

“Seharusnya jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri,” sambungnya.

Kebijakan tersebut membuat pihaknya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap berjalan.

Andre melanjutkan seharusnya sekolah memfasilitasi belajar daring bagi anak yang belum divaksin.

Ketika ditanya alasan kenapa ada anak yang belum divaksin, Andre yang juga Ketua Komite SDIT Luqman Padang menjawab terdapat beberapa alasan dari orang tua.

“Ada yang antivaksin karena tidak setuju dengan suntik. Ada juga argumen lainnya,” ujarnya.

Yulia, salah seorang wali murid mengatakan alasan anaknya tak mau divaksin karena surat yang diberikan oleh dinas pendidikan tidak menjamin ketika terjadi sesuatu pada anaknya.

“Kemudian dengan vaksin anak-anak tidak akan bebas terpapar Covid-19. Jadi untuk apa harus dipaksa anak-anak kami harus di vaksin?” ujarnya.

Menurutnya, aari 539 murid di sekolah tersebut hanya 25 orang yang vaksin. Selebihnya tidak. Artinya banyak yang akan belajar sendiri di rumah tanpa dibimbing guru.

Untuk itu mereka berharap edaran yang dikeluarkan Pemko Padang, melalui dinas pendidikan direvisi dan kembali membolehkan anak-anak mereka sekolah tatap muka.

Pantauan di lapangan, para orangtua tersebut terlihat membawa anaknya yang masih berseragam sekolah. YL/YS

0 Comments