Andre, terdakwa kasus pencurian, berdoa di depan Kantor Kajari Padang usai dirinya mendapat hak Restorasi Justice (penghentian penuntutan oleh kejaksaan), Kamis (10/2). (Wahyu Alhadi) |
PADANG-Lega sudah Andre Saputra (21) ketika Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto melepas borgol yang mengikat tangan pemuda 21 tahun ini.
Setelah tangan tak lagi terborgol, dan rompi tahanan dilepas, Andre pun kemudian sujud syukur di teras Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Air matanya pun tak terbendung.
Andre, terdakwa kasus pencurian handphone ini pun pantas lega, karena vonis penjara yang membayangi pikirannya kini sudah sirna. Kursi panas di ruang pengadilan pun juga tak jadi didudukinya.
Hal ini setelah Kejari Padang memberikan hak Restorasi Justice (penghentian penuntutan oleh kejaksaan) kepada Andre.
Usai sujud syukur dan berdoa, Andre kemudian menyalami Kejari, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, lalu kemudian memeluk orangtuanya yang juga hadir di lokasi tersebut. Tangis anak dan orangtua ini kian tak terbendung.
Kejari Padang, Ranu Subroto mengatakan pemberian Restorasi Justice kepada Andre merupakan program pertama kalinya dilaksanakan Kajari Padang.
"Untuk selanjutnya program Restorasi Justice ini akan kita terapkan di wilayah Kota Padang dengan ketentuan yang berlaku," kata Ranu.
Adapun syarat untuk bisa seorang terdakwa mendapatkan hak Restorasi Justice ini, kata Ranu, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
"Kita pertimbangkan untuk mendapatkan hak Restorasi Justice," katanya.
Menurut Kajari Padang, program Restorasi Justice ini memang langsung dari Jaksa Agung, dan kedepannya memang akan ada pertimbangan bagi setiap terdakwa untuk mendapatkan hak penghentian penuntutan ini.
"Namun pastinya kami dari Kajari tetap selektif. Selain syarat tersebut, kita juga analisis tingkah laku korban, serta apakah terdakwa memang tidak meresahkan ketika dilepas ke tengah masyarakat. Selain itu juga, kalau pengajuan penghentian penuntutan ini karena sudah ada perdamaian misalnya, kalau perdamaian bersyarat, kita tolak," ulasnya.
Selain itu, Ranu juga mengatakan, surat ketetapan ini bisa dicabut kembali kalau ada alasan baru yang diperoleh penyidik/jaksa, serta ada putusan praperadilan Pengadilan Tinggi yang memutuskan kalau penuntutan tidak sah.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, yang juga ikut dalam pelaksanaan Restorasi Justice ini mengapresiasi Kejari Padang yang telah memberikan hak penghentian penuntutan ini kepada Andre.
"Ini sedapatnya jadi contoh nasional," kata Fauzi Bahar.
Dengan pemberian hak penghentian penuntutan ini, kata Fauzi, tentu sangat berguna bagi Andre, selaku anak kemenakannya. Apalagi Andre masih muda dan punya masa depan yang bisa diperjuangkannya dari sekarang.
"Saya berharap program ini bisa terus diberikan Kajari kepada pihak-pihak yang memang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Yang pastinya, bukan terdakwa korupsi, narkoba, pembunuhan atau teroris. Karena seperti kasus yang menimpa Andre ini tentu sebaiknya bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus Andre ini terjadi pada 8 Desember 2021. Waktu itu sekitar pukul 14.30 WIB, Andre datang ke rumah sahabatnya bernama Oscar Prawira, di Jalan Perumdam Blok M, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Sesampai di rumah Oscar, Andre masuk ke dalam rumah, karena Andre diketahui juga sudah sering bermain ke tempat Oscar. Waktu itu Oscar sedang asyik main handphone.
Tak lama kemudian, Oscar tertidur di ruang tamu. Melihat hal itu, timbul niat Andre mengambil handphone itu. Setelah diambilnya, Andre pergi ke lapangan bola di sekitar rumah Oscar. Di sana Andre menyembunyikan handphone tersebut.
Sore hari, ketika bangun tidur Oscar menyadari handphonenya sudah tak ada. Tak lama kemudian, Andre kembali ke rumah Oscar, saat itu sudah ada pihak dari kepolisian, yang kemudian menginterogasi Andre, hingga kemudian Andre mengaku kalau dia yang mengambil handphone milik Oscar. (wahyu)
0 Comments