Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Tukang Ojek di Salido Diamankan Polisi



PESSEL- Beberapa waktu belakang beredar vido di media sosial seorang tukang ojek membawa seorang anak berkebutuhan khusus ke sebuah rumah kosong. Keberadaan tukang ojek itu diketahui seorang ibu-ibu dan merekamnya dengan kamera handpone.  Vidio itu pun viral.


Dalam rekaman vidio, ibu-ibu itu bertanya kenapa anak perempuan itu dibawa ke sana. Situkang ojek mengelak dengan argumennya.  Polres Pesisir Selatan bergerak cepat mengamankan situkang ojek yang belakangan diketahui berinisial M, 61 tahun.


Pengaman situkang ojek berlangsung Kamis (10/2) pada pukl 11.00 WIB,  dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, M tak berkutik diciduk saat menjalankan profesinya sebagai tukang ojek di sebuah warung Kampung Bungo Pasang.


Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Hendra YoseH  mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur. Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di Painan.


"Keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah namun korban tidak mau. Pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang ke rumah. Di perjalanan pulang korban dibawa ke sebuah Pondok kosong," terang kasat.



Dijelaskannya, saat ketahuan oleh warga dan direkam kemudian viral, aksi bejatnya tidak berjalan. Namun sehari sebelumnya M, telah melakukan pencabulan pada murid SD tersebut. Itu diketahui dari laporan orangtua korban yang melapor ke Mapolres.


Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sekarang Unit PPA masih mendalami kasus tersebut sebagaimana keterangan yang didapat. Pelaku melakukan hal yang serupa sudah 5 kali.


“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” kata Kasat.


Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubaahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda. MT

0 Comments