Nevi Zuairina Sepakat Ekspor Batu Bara Selama Januari Dilarang, Ini Alasannya

 

 

 

Nevi Zuairina, DPR RI

 

 

Jakarta --   Kelangkaan pasokan batubara, dimana PLN membutuhkan komoditas ini sebanyak 20 juta ton untuk mengamankan 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) miliknya, mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina.

“Sebagai langkah menghindari pemadaman 10 juta pelanggan listrik PLN, memang kelangkaan batubara ini menjadi sangat penting untuk menjadi perhatian semua pihak mulai dari pemerintah, DPR dan seluruh Rakyat Indonesia. Pemerintah mesti menyiapkan solusi permanen dan jangka panjang terkait pasokan energi primer PLN ini. Karena semua ini akan menyangkut pada ketahanan energi nasional”, tutur Nevi.

Nevi menerangkan, bahwa Sejak 4 Agustus 2021, pengaturan kewajiban pasokan batubara terkait kebutuhan dalam negeri diatur dengan Domestic Market Obligation (DMO) tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Pelaku usaha Wajib memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

“Saya setuju adanya pelarangan ekspor batubara selama Bulan Januari 2022 sesuai dengan peraturan presiden hingga pemenuhan kebutuhan dalam negeri tercapai. Karena keputusan menteri ESDM no 139.K/HK.02/MEM.B/2021 ditetapkan  harga jual batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB), lebih tinggi dari harga pasar dunia. Bila tidak ada pelarangan, para produsen akan memilih ekspor untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak, sehingga kebutuhan dalam negeri semakin kekurangan pasokan”, urai Nevi.

Politisi PKS ini mengusulkan sesuai arahan fraksinya, bahwa  Pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan neraca batubara yang lebih komprehensif baik di sisi permintaan maupun di sisi pasokan, sehingga lebih optimal. Ia juga mengusulkan kepada PLN agar mencari solusi bagaimana caranya agar bisa membeli dengan cara kontrak jangka panjang secara langsung kepada produsen batu bara dan tidak lagi melalui trader.
“Perlu adanya pengaturan  manajemen teknis distribusi-logistik  yang  ditata sedemikian rupa, sehingga apabila terjadi perubahan cuaca tidak mengganggu persediaan kebutuhan batubara bagi PLN”, katanya.
 
Pada kesempatan RDPU itu, Nevi meminta kepada asosiasi untuk membuka data perusahaan batu bara mana saja yang tidak memenuhi kewajiban DMO  25%. Karena menurutnya,  ini dapat menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
 
“Asosiasi perlu membuka terus komunikasi dengan PLN khususnya PLN Batubara. Komunikasi Ini  penting dapat dilakukan agar terjadi harmonisasi secara terus menerus sehingga kontrak-kontrak yang tidak sesuai dapat dihindari di masa yang akan datang”, tutup Nevi Zuairina.

0 Comments