PADANG – Beredar di media sosial Facebook unggahan sebuah gambar yang memperlihatkan seseorang yang memegang benda seperti uang kertas dan juga terdapat narasi “PECAHAN UANG KERTAS RP200.000 RESMI DIEDARKAN HARI INI, WAJIB DISHARE!! SEMUA HARUS TAHU. Majulah Indonesia”.
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya gambar yang diklaim sebagai uang kertas pecahan Rp200.000 yang resmi diedarkan pada 21 Desember 2021 merupakan klaim yang salah.
Faktanya, bukan uang kertas. Benda yang ada di foto itu sebenarnya adalah voucher potongan harga untuk pembelian suatu produk yang hanya berlaku pada periode dan tempat tertentu.
Sementara, sebagaimana dikutip antara.news.com, edisi Jumat 24 Desember 2021 menjelaskan foto tersebut adalah hoak. Pada 28 April 2016 akun Twitter resmi Bank Indonesia @bank_indonesia mengklarifikasi kabar tentang uang pecahan Rp200 ribau adalah hoaks.
Bank sentral itu mengkonfirmasi uang pecahan terbesar yang beredar di kalangan masyarakat adalah Rp100 ribu.
"Untuk tiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengumumkan pernyataan resmi di media massa dan situs bi.go.id". Demikian keterangan pada akun Twitter @bank_indonesia. CH
0 Comments