Inilah kakek dan paman korban pencabulan di Mata Air Padang. Ist |
PADANG-Orangtua korban kasus pencabulan yang dilakukan kakek, paman, kakak dan tetangga di Mata Air Padang, menolak diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
“Diduga orang tuanya itu tidak menginginkan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya itu ditangani pihak kami,” ujar, Kasat reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (19/11/2021).
Dikatakan Kasat hingga hari ini pihaknya telah memeriksa sebagian saksi dan telah menetapkan tujuh pelaku pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
”Hingga kini kami telah menetapkan tujuh tersangka pelaku pencabulan.Untuk orang tua dari korban menolak menjadi saksi.Namun demikian kasus ini akan terus didalami,” jelasnya.
Dikatakan Rico, berdasarlam hasil penyelidikan, pelaku diketahui bertambah dari jumlah ketika kasus mencuat di media.
“Pelaku bertambah satu orang. Teman dari paman korban ikut terlibat,” katanya.
Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pelaku. Termasuk, satu orang tetangga korban yang kini juga masih buron. Sebelumnya, lima orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban telah lebih dulu diamankan.
Mereka terdiri dari kakek, paman, kakak dan dua orang kakak sepupu. Dua orang telah ditetapkan tersangka yakni kakek korban berumur 70 tahun dan paman korban, 23 tahun.
Sedangkan kakak sepupu korban dua pelaku lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum lantaran berusia 16, 11 dan 10 tahun. Mereka saat ini dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Sebelumnya, orangtua korban tak terima laporan warga terhadap pihak kepolisian terkait kasus pencabulan dua orang anak bawah umur yang dilakukan oleh satu keluarga dan tetangga. Orang tua pelaku, mengamuk dan serang warga setempat, Rabu (17/11/2021) malam.
Akibat perbuatan itu, warga setempat langsung naik pitam dan menyegel rumah pelaku pencabulan di Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Ketua RT setempat Syaifudin kepada Singgalang mengatakan warga tidak terima terhadap kelakuan bejat para pelaku itu” ini perbuatan jauh dari rasa kemanusian.
“Maka dari itu kami sepakat tidak mengiginkan keluarga pelaku tidak tinggal lagi dikampung ini,” ujarnya.
Mirisnya dikatakan Syaifudin, bahkan warga sempat diserang oleh orang tua pelaku karena melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.Mendengar itu, warga naik pitam dan beramai ramai menyegel rumahnya dan mengusir keluarga itu dari rumah.
Kasat Resrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (18/11/2021) membenarkan kejadian itu.” Benar kejadian penyegelan atau pengembokan yang dilakukan warga kepada rumah para pelaku itu dipicu akibat warga geram dan naik pitam akibat keluarga pelaku tidak terima dan serang warga yang melaporkan peristiwa itu kepihak kepolisian” ujarnya.
Namun demikian pihak kepolisian menghimbau warga jangan anarkis dan mehakimi para keluarga pelaku. Kami sebagai pihak kepolisian telah melakukan antisipasi agar kehadian serupa tidak terulang lagi, kata Kasat.AR
0 Comments