Dunia Wale, Dua Bocah Dicabuli Kakek, Paman, Kakak Hingga Tetangga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap sejumlah pelaku. Ist


PADANG-Perbuatan keji dan tak senonoh dilakukan oleh kakek, paman, kakak korban hingga tetangga pada dua bocah malang di kawasan Mata Air, Padang. Peristiwa bejat itu terungkap, karena korban tidak tahan diperlakukan tak manusiawi oleh orang-orang bejat tersebut. 


Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, pun meringkus para terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.


“Pelaku semua ada 6 orang dan baru berhasil diringkus 4 orang, yang terdiri dari kakek, paman, kakak dan sepupu korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021).


Rico menjelaskan keempat pelaku berhasil diringkus di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban) , Dua pelaku berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban) ,” sebut Rico.


Lebih lanjut Rico menjelaskan kedua korban ini dicabuli di hari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban. Kemudian pada hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.


Rico mengungkapkan perbuatan pelaku ini terungkap ketika korban mengadu ke tetangganya. Kedua korban merasa takut usai dicabuli enam pelaku.


“Tetangga kemudian berkoordinasi dengan RT setempat, dan kemudian melapor ke Mapolresta Padang,” ujarnya.


Rico menyebutkan, dari hasil visum sementara terhadap korban menunjukkan ada kerusakan di alat vital terhadap kedua korban.


“Berdasarkan hasil visum ini, pelaku kita amankan. Kasus sekarang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Padang,” jelas Rico.


Sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.


“Atas perbuatan pelaku ini, mereka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya. AR

0 Comments