Dua pelaku yang diduga mencuri kulit manis. Mereka terekam CCTV. ist |
BUKITTINGGI – Dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian berupa 15 karung/ 400 kg kulit manis berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Bukittinggi, Sabtu (9/10) kemarin.
Kedua yang diduga pelaku pencurian itu masing masing berinisial RF (39) Warga Banuhampu Kampuang nan limo Perumnas Kubang Putiah dan FP (21) warga Tiakar Nagari Guguk VIII Koto, Limapuluh Kota.
Keduanya ditangkap petugas di Banuhampu dan Tiakar.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa membenarkan kedua pelaku pencurian kulit manis itu telah diamankan petugas.
Dikatakannya, penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 260 / X / 2021 / SPKT/ Polres Bukittinggi / Polda Sumbar tanggal 09 Oktober 2021 terkait tindak pidana Pencurian berupa kayu kulit manis sebanyak 15 Karung dengan berat lebih kurang 400 Kg, yang terjadi di Gudang Kayu Kulit Manis Batu Patah Jorong Lasi Tuo Nagari Lasi Kec. Candung Kab. Agam pada hari Sabtu 02 Oktober 2021.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari rekaman CCTV yang diperoleh Tim Opsnal Sat Reskrim Bukittinggi. Kemudian tim melakukan penyelidikan. dari hasil penyelidikan diketahui tentang keberadaan mobil yang dipergunakan pelaku. Selanjutnya tim melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang Putih dan Limapuluh Kota.
Setelah itu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menyita barang bukti. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Calya BA 4429 EU yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan pencurian tersebut. (GD)
0 Comments