Sungai tempat bersandar perahu nelayan. Kitapunya.id |
LUBUK BASUNG-Kabar gembira untuk nelayan. Pemerintah menyiapkan bantuan untuk mereka. Syaratnya nelayan harus membentuk kelompok yang berbadan hukum. Karena itu Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Agam mendorong nelayan untuk bergabung dengan kelompok dimaksud.
"Saya menghimbau nelayan yang belum tergabung kelompok, segeralah bergabung atau dirikan kelompok yang berbadan hukum," kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto saat sosialisasi kelompok nelayan di Kantor Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Senin (18/1).
Kata Hermanto, itu sudah merupakan ketentuan pemerintah sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan. " Itu sudah aturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri " katanya.
Dia menyebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
"Konsekwensinya kepada nelayan yang tidak tergabung dalam kelompok berbadan hukum, maka tidak dapat bantuan berupa alat tangkap dan kebutuhan lainnya," ujar Hermanto.
Untuk itu, pihaknya mengimbau nelayan yang belum tergabung dalam kelompok berbadan hukum agar melapor ke pemerintah nagari atau penyuluh.
Jumlah kelompok nelayan yang memiliki badan hukum di Agam hanya 16 kelompok.
Sedangkan jumlah nelayan tangkap di Agam 2.000 orang yang tersebar di Nagari Tiku Selatan dan Tiku Lima Jorong.
"Kita setiap tahun mengalokasikan dana untuk bantuan bagi nelayan dan bantuan itu tidak boleh diperjual belikan," katanya.
Wali Nagari Tiku Lima Jorong, Mardios menambahkan pihaknya akan memfasilitasi nelayan untuk membentuk kelompok yang berbadan hukum.
Ini dalam rangka agar nelayan bisa menikmati bantuan tersebut sehingga hasil tangkapan akan meningkat.
"Jika Nelayan berhasil menangkap ikan lebih banyak, maka tentu saja meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan nelayan," katanya. MK
0 Comments